Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Begal di Pamulang, Tiga Pelaku Diamankan

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus Begal di Pamulang, Tiga Pelaku Diamankan

TANGSEL – Polisi Resor (Polres) Tangerang Selatan menunjukkan aksi cepat dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jl. Talas 2, Kelurahan Pondok Cabe Ilir, Pamulang, pada 8 Januari 2025. Tiga pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian oleh gabungan Unit Reskrim Polsek Pamulang dan Sat Reskrim Polres Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Sabtu (18/1/2025). “Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam aksi begal ini dalam waktu kurang dari 1x24 jam, ” ujar AKBP Victor.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing memiliki peran dalam aksi kejahatan tersebut. Pelaku pertama, M.D.W. (19 tahun), bertugas menodong dan menusuk korban dengan pisau. Pelaku kedua, M.R.M. (17 tahun), yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), menodong dan membacok korban menggunakan golok. Sementara pelaku ketiga, M.P. (19 tahun), merampas motor dan handphone korban.

Menurut Kapolres, salah satu pelaku nekat melakukan tindakan kriminal ini karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). “Motif ini menjadi alasan utama tersangka memutuskan melakukan aksi bersama dua rekannya, ” jelas AKBP Victor.

Wakapolsek Pamulang AKP Purwanto menambahkan bahwa korban mengalami luka serius akibat kejadian tersebut. “Korban mengalami enam luka pada tubuhnya, termasuk di lengan, kepala, dada, dan tulang belakang. Ia sempat dirawat di rumah sakit selama enam hari dan kini sudah pulang meski kondisinya belum sepenuhnya pulih, ” ungkapnya.

Dalam operasi penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, handphone korban, pisau dapur, dan golok yang digunakan pelaku.

Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Tangsel berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada serta mengingatkan bahwa pihak kepolisian siap bertindak cepat dalam menangani kasus kriminal. (Hendi)

tangsel
Suhendi

Suhendi

Artikel Sebelumnya

Benyamin Davnie Serukan Semangat Baru untuk...

Artikel Berikutnya

Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus 'Perampokan...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Bhabinkamtibmas Hadiri Pengajian Bulanan di Kelurahan Jurtim, Sampaikan Pesan Kamtibmas
Hendri Kampai: Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Itu Tidak Gratis, Tapi Dibayar Pemerintah, Ingat Itu Deddy!
Peringatan Isra Mi'raj di Serpong Berlangsung Aman dan Kondusif Berkat Kolaborasi Petugas Keamanan
Polres Tangsel Berhasil Ungkap Kasus 'Perampokan Berpistol' di SPBU Shell Bintaro, Pelaku Mantan Karyawan

Tags