Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

Pemkot Tangsel Bersama Forkopimda Musnahkan Ribuan Botol Miras

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan bersama unsur Forkopimda melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (Miras). Pemusnahan dilakukan menggunakan alat berat di depan kantor Kecamatan Setu, pada Sabtu (26/11/2022).

Wali Kota Benyamin menyampaikan bahwa Tangerang Selatan mempunyai Peraturan Daerah soal minuman keras atau alkohol. “Yaitu 0 persen ya, artinya sama aja tidak ada alkohol, ” kata Benyamin.

Ribuan botol-botol minuman keras ini adalah hasil razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama tahun 2022, terhadap warung-warung maupun tempat yang masih menjual minuman keras. Dimana, sumber informasinya berasal dari masyarakat.

“Jadi apa yang dilakukan Satpol PP menunjukkan konsistensi kita dalam menegakan Perda. Karena ini sesuai motto kita, cerdas, modern dan religius, ” ujarnya.

Untuk itu, Pemkot Tangsel melalui Satpol PP akan terus melakukan langkah-langkah penegakan Perda, terutama soal alkohol. Karena, kata Benyamin, ini dimaksudkan untuk menjaga anak bangsa dari pengaruh minuman keras.

“Terima kasih kepada semua pihak, Satpol PP, Kapolres, Dandim, Camat dan Lurah telah bekerja sama dengan baik, ” pungkasnya. (Hendi)

pemkot tangsel
Suhendi

Suhendi

Artikel Sebelumnya

Matangkan Persiapan, Pilar Pimpin Rapat...

Artikel Berikutnya

Prodi Akuntansi Program Sarjana Universitas...

Berita terkait

Rekomendasi berita

Nagari TV, TVnya Nagari!
Mengenal Lebih Dekat Koperasi
TV Parlemen Live Streaming
Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

Tags